Kamis, 23 April 2026

TITIPAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI ATAS NAMA TERDAKWA I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) YEHEMBANG KAUH
Oleh Admin | Rabu, 26 Februari 2025
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana (Dr. SALOMINA MEYKE SALIAMA, S.H., M.H.) dengan di dampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima titipan pembayaran Uang Pengganti dari pihak keluarga Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti dengan di dampingi Penasehat Hukumnya dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 atas nama Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) .

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print 155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tanggal 25 Februari 2025 mengenai Penyerahan Penitipan Uang Pengganti, maka terhadap titipan pembayaran uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana yang nantinya diserahkan ke Kas Negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan