Sabtu, 06 Juni 2026

Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana
Oleh Admin | Kamis, 13 Februari 2025
Bagikan :

Pada hari Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jembrana telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana tentang Pendampingan Hukum, Monitoring dan Evaluasi, dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin dan/atau Terlantar di Kabupaten Jembrana.

Bahwa pihak-pihak yang bertanda tangan dalam Perjanjian Kerja Sama ini yakni:

  1. dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, M.Biomed sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Jembrana, berkedudukan di Jalan Surapati Nomor 1 Negara
  2. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, dalam hal ini beritndak untuk dan atas nama serta sah mewakili Kejaksaan Negeri Jembrana, berkedudukan di Kantor Pengacara Negara Jalan Udayana Nomor 11, Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Pada intinya, Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Sosial merupakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang telah terjalin sejak 14 Februari 2023 dengan pokok perjanjian yang sama, yakni:

  1. Dinas Sosial Kabupaten Jembrana mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Jembrana dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin dan/atau Terlantar di Kabupaten Jembrana.
  2. Dinas Sosial Kabupaten Jembrana mendapatkan dokumentasi hasil/Kesimpulan Pendampingan Hukum, Monitoring dan Evaluasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin dan/atau Terlantar di Kabupaten Jembrana.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Kegiatan penandatanganan berjalan dengan aman dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan