Sabtu, 06 Juni 2026

Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana Tentang Optimalisasi Pajak Daerah, Optimalisasi Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya
Oleh Admin | Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan :

  1. Pada hari Kamis, 19 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Jimbarwana Pemerintah Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana tentang optimalisasi pajak daerah, optimalisasi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
  2. Adapum pihak-pihak yang bertanda tangan dalam Perjanjian Kerja Sama ini yakni:
    • I Gede Gus Diendi, S.T, selaku Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana,  berkedudukan di Jalan Mayor Sugianyar Nomor 19 Negara.
    • Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Jembrana berkedudukan di Jalan Udayana Nomor 11, Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana.
  3. Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
    • Bupati Jembrana (I Made Kembang Hartawan)
    • Sekda Jembrana (Drs. I Made Budiasa, M.Si.)
    • Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana (I Gede Gus Diendi, S.T)
    • Kapolres Jembrana diwakili oleh Waka Polres Jembrana (Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H.)
    • Kajari Jembrana (Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.)
    • Para Asisten Pemkab. Jembrana
    • Para Kepala OPD di Lingkup Pemkab. Jembrana
    • Para Camat se-Kab. Jembrana
    • Kasat Reskrim Polres Jembrana (AKP I Made Suharta Wijaya, S.H.)
    • Para tamu undangan dan staf, dengan jumlah keseluruhan yang hadir sebanyak 50 orang.
  4. Pada intinya, Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana dengan tujuan yaitu sebagai berikut :
    • Meningkatkan pendapatan asli daerah;
    • Mempercepat proses pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa tanah;
    • Mengoptimalisasi pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk; dan
    • Mencegah permasalahan hukum dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, mempercepat proses pensertifikatan barang milik daerah berupa tanah, dan mengoptimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk.
  5. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan.
  6. Kegiatan penandatanganan berjalan dengan aman dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan