Minggu, 07 Juni 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN BERTEMPAT DI RUMAH MAKAN CEPAT SAJI GOGO FRIED CHICKEN (GFC) ATAS NAMA TERSANGKA IGNMPSA.
Oleh Admin | Kamis, 01 Februari 2024
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

 

SIARAN PERS

Nomor: PR-03/N.1.16/Kph.3/02/2024

 

EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK AN. I KADEK SUDAN EGI PRAYOGA

 

Pada hari Kamis, 01 Februari 2024 bertempat di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polres Jembrana dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Rumah Makan Cepat Saji GOGO FRIED CHICKEN (GFC) dengan modus merusak CCTV dan ventilasi serta mematikan listrik selanjutnya merusak mesin kasir dan membawa kabur sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.094.000,- (delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah), bahwa atas nama tersangka IGNMPSA melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana  Nomor : PRINT – 78 /N.1.16/Eoh.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 82/N.1.16/Eoh.2/02/2024  tanggal 1 Februari 2024 melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 20  Februari 2024, adapun alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka IGNMPSA berdasarkan alasan obyektif sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memilik kekhawatiran terhadap tersangka IGNMPSA bahwa tersangka akan melarikan diri.

 

 

Negara, 01 Februari 2024

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

FAJAR SAID, S.H.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan