KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
SIARAN PERS
Nomor: PR-03/N.1.16/Kph.3/02/2024
EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK AN. I KADEK SUDAN EGI PRAYOGA
Pada hari Kamis, 01 Februari 2024 bertempat di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polres Jembrana dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Rumah Makan Cepat Saji GOGO FRIED CHICKEN (GFC) dengan modus merusak CCTV dan ventilasi serta mematikan listrik selanjutnya merusak mesin kasir dan membawa kabur sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.094.000,- (delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah), bahwa atas nama tersangka IGNMPSA melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT – 78 /N.1.16/Eoh.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 82/N.1.16/Eoh.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024, adapun alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka IGNMPSA berdasarkan alasan obyektif sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memilik kekhawatiran terhadap tersangka IGNMPSA bahwa tersangka akan melarikan diri.
Negara, 01 Februari 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
FAJAR SAID, S.H.