Selasa, 21 April 2026

PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN ATAS NAMA TERSANGKA ROZIKIN
Oleh Admin | Senin, 26 Mei 2025
Bagikan :

Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 bertempat di bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penadahan atas nama Tersangka ROZIKIN yang melanggar Pasal 480 Ke- 2 KUH Pidana, dimana Tersangka telah menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy no.Pol DK 3430 ZT melalui akun Facebook miliknya yang ternyata motor tersebut kepunyaan Saksi NI PUTU SARIANI yang telah di curi terlebih dahulu oleh Saksi FATHURAHMAN, yang diakui oleh Saksi FATHURAHMAN sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri. Adapun Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Dr. SALOMINA MEYKE SALIAMA, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H. dan MAULANA ICHSAN, S.H.

Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B-880  /N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 atas nama Tersangka ROZIKIN serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi DANIEL DEDI KEIKU dan Saksi DANIEL DEDI KEIKU tidak menuntut ganti rugi, serta Tersangka dan keluarganya telah meminta maaf secara langsung kepada Saksi NI PUTU SARIANI, dan Saksi NI PUTU SARIANI telah memaafkan kesalahan Tersangka serta meminta kepada pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini.

Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan