Sabtu, 25 April 2026

PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAS NAMA TERSANGKA EFENDI
Oleh Admin | Selasa, 20 Mei 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertempat di bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pencurian atas nama Tersangka EFENDI yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana, dimana Tersangka yang melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DK 3662 WW milik saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN sedang terparkir di halaman Kedai Anggun dengan kunci sepeda motor masih terpasang pada kontak sepeda motor, kemudian Tersangka mengambil sepeda motor tersebut secara tanpa izin yang rencananya akan Tersangka pergunakan sendiri. Dikarenakan Tersangka takut ketahuan, kemudian sepeda motor tersebut Tersangka sembunyikan di sebuah lahan kosong / kebun yang ada di Kelurahan Lelateng. Bahwa pada saat ditemukan sepeda motor tersebut  masih utuh dan dapat dikembalikan kepada Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN. Adapun Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Dr. SALOMINA MEYKE SALIAMA, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator IUSTIKASARI, S.H. dan SERLY LIKA SARI, S.H.

Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama Tersangka EFENDI serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta Tersangka dan keluarganya telah meminta maaf secara langsung kepada Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN, dan Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN telah memaafkan kesalahan Tersangka serta meminta kepada Pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini karena sepeda motor miliknya masih utuh dan dapat dikembalikan sehingga Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN tidak dirugikan sama sekali.

Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan