Sabtu, 25 April 2026

PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ATAS NAMA TERSANGKA I MADE DARMAWAN
Oleh Admin | Jumat, 24 Januari 2025
Bagikan :

Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 bertempat di bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama Tersangka I MADE DARMAWAN yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena Tersangka yang sedang dalam kondisi marah kemudian memecahkan pot bunga yang berada di teras rumah lalu melempar 1 (satu) buah serpihan pot bunga, 1 (satu) buah serpihan genteng dan sandal masing-masing sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian ke arah Korban yang mengakibatkan Korban mengalami luka pada pipi kiri, terdapat luka lecet pada mata kiri serta luka memar pada lengan atas kiri dan kanan. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H., serta Jaksa Fasilitator Miranda Widyawati, S.H. dan Selma Nabillah, S.H.

Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-143/N.1.16/Eku.2/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas nama Tersangka I Made Darmawan serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, tokoh mayarakat dan keluarga korban merespon positif serta Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan