KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
SIARAN PERS
Nomor: PR-02/N.1.16/Kph.3/01/2024
PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK AN. I KADEK SUDAN EGI PRAYOGA
Pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara An. Tersangka I Kadek Sudan Egi Prayoga (18 Tahun) melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H. dengan didampingi Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi, S.H.,M.H.
Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara An. Tersangka. I Kadek Sudan Egi Prayoga (18 Tahun) berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print- 19/N.1.16/Eku.2/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Antara tersangka dan korban Telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, tokoh mayarakat, tokoh adat dan orangtua merespon positif serta Tersangka Dan korban masih seorang pelajar Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) ayat (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Negara, 31 Januari 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
FAJAR SAID, S.H.