KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
SIARAN PERS
Nomor: PR-08/N.1.16/Kph.3/07/2024
PENGEMBALIAN DENDA, BIAYA PERKARA DAN UANG PENGGANTI ATAS NAMA TERPIDANA PROF. DR. DRG. I GEDE WINASA
Bahwa pada Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana (Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.) telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa. Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.
Negara, 03 Juli 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
FAJAR SAID, S.H.