Rabu, 22 April 2026

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Oleh Admin | Rabu, 13 Maret 2024
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

 

SIARAN PERS

Nomor: PR-05/N.1.16/Kph.3/03/2024

 

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

Pada hari Rabu, 13 Maret 2024 bertempat di Aula Lantai 2 Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama, S.H.,M.H. bersama dengan Bupati, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD Kabupaten Jembrana, serta Para Kasi, Kasubagbin dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana.

Nota Kesepahaman dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan dengan Kejaksaan Negeri Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya, dan telah berakhir pada Bulan Februari 2024, yang kemudian diperpanjang kembali di Bulan Maret 2024. Dalam nota perjanjian Kerjasama tersebut disepakati bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Dalam lingkup Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah yakni bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/ Termohon/ Terlawan/ Terbantah, serta layanan di bidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, atau kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung. Layanan oleh JPN di lingkup Pertimbangan Hukum meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assintence/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit). Serta dalam Lingkup Tindakan Hukum Lainnya yakni JPN dapat sebagai Konsiliator, Mediator, dan Fasilitator terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.

 

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Focus Group Discussion mengenai Peran Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta mengevaluasi kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani. Evaluasi  kinerja yang telah terlaksana sebelumnya diharapkan dapat memberikan masukan dan pendapat sehingga Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Jembrana dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap Masyarakat, serta dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum/tindak pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi. Disampaikan pula harapan dari pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan adanya Perjanjian Kerjasama dari OPD yang ada di Wilayah Kabupaten Jembrana serta menggunakan layanan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Negara, 13 Maret 2024

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

FAJAR SAID, S.H.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan