Senin, 20 April 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE)
Oleh Admin | Selasa, 24 Juni 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2024, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti atas Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaskaan Negeri Jembrana Nomor : PRINT-548/N.1.16/KPA.5/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Bulan Desember 2024 hingga Bulan Mei Tahun 2025 dengan total perkara yang barang bukti nya dimusnahkan sebanyak 48 perkara yang terdiri dari 47 perkara Tindak Pidana Umum dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus dengan klasifikasi perkara yaitu Cukai 1 Perkara, Penggelapan 1 perkara, Kesehatan 2 perkara, Pencurian 6 perkara, Penipuan 1 perkara, Perlindungan Anak 2 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pornografi 1 perkara, Narkotika 22 perkara, Konservasi Sumber Daya Alam 2 perkara, Kejahatan Perjudian 2 perkara, dan Perkara Lainnya sejumlah 7 perkara.

Bahwa rincian total barang rampasan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu: jumlah narkotika jenis sabu 332,42 gram brutto / 300,72 gram netto, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto, jumlah Barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah, timbangan digital sebanyak 7 (tujuh) buah, dan flashdisk sebanyak 1 (satu) buah serta jumlah Barang-barang Lainnya dengan total 600 (enam ratus) Buah.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan