KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
SIARAN PERS
Nomor: PR-09/N.1.16/Kph.3/07/2024
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ATAS PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE)
Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti atas Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kejaksaan Negeri Jembrana.
Bahwa Pemusnahan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jembrana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Bulan Desember Tahun 2023 hingga Bulan Juni Tahun 2024 dengan total perkara yang barang bukti nya dimusnhahkan sebanyak 46 perkara dengan klasifikasi perkara yaitu : Kejahatan Perjudian 5 perkara, Kesehatan 5 perkara, Pencurian 9 perkara, Perlindungan Anak 6 perkara, Pencabulan 5 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Narkotika 10 perkara, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan 3 Perkara, Konservasi Sumber Daya Alam 2 perkara, dan Perusakan Hutan 1 perkara.
Bahwa Rincian total barang rampasan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu: jumlah narkotika jenis sabu 11,8 gram brutto / 8,07 gram netto, jumlah narkotika jenis ganja sebanyak 1.984 gram bruto / 1.943 gram netto lalu jumlah Pil Koplo sebanyak 1.361 butir pil, jumlah Barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan timbangan digital sebanyak 2 (dua) buah dan jumlah Barang-barang Lainnya dengan total 184 Buah.
Negara, 15 Juli 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
FAJAR SAID, S.H.