Pada hari Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Rumah Sakit Umum Negara dengan Kejaksaan Negeri Jembrana Tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa pihak-pihak yang bertanda tangan dalam nota kesepahaman bersama ini yakni:
- dr. Ni Putu Eka Indrawati, M.M, Direktur Rumah Sakit Umum Negara yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Negara di Jembrana.
- Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Jembrana berkedudukan di Jalan Udayana Nomor 11, Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana.
Bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
- Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana (Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.)
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Ni Wayan Mearthi, S.H.)
- Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Ni Wayan Iustikasari, S.H.)
- Jaksa Pengacara Negara (Serly Lika Sari, S.H.)
- Direktur Rumah Sakit Umum Negara (dr. Ni Putu Eka Indrawati, M.M).
- Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Kendali Mutu (dr. Gusti Ngurah Putu Adnyana)
- Kepala Bidang Penunjang Non Medik (I Nyoman Sunika, SKM, M.Kes)
- Kepala Bidang Penunjang Pelayanan (dr. IGAP Arisantha, M.P.H)
- Kepala Bagian Tata Usaha RSU Negara (Putu Srinadi Yastini)
- Para staf Datun Kejari Jembrana dan RSU Negara, dengan jumlah keseluruhan yang hadir sebanyak 17 orang.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lingkup Bantuan Hukum adalah memberikan Pendampingan sebagai Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun lingkup Pertimbangan Hukum meliputi :
- Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO);
- Pendampingan Hukum (Legal Assintence/LA) ;
- Audit Hukum (Legal Audit).
Adapun lingkup Tindakan Hukum Lainnya meliputi antara lain :
- Konsiliator;
- Mediator;
- Fasilitator;
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan.
Kegiatan penandatanganan berjalan dengan aman dan lancar.