Pada hari Senin, 25 November 2024 Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 11.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jembrana, Perwakilan dari Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Jembrana, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, wartawan dari berbagai media, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jembrana.
Pemusnahan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jembrana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Juli hingga bulan November Tahun 2024 dengan total perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 36 perkara dengan klasifikasi perkara yaitu Migas 2 perkara, Kesehatan 3 perkara, Pencurian 6 perkara, Penipuan 1 perkara, Pengancaman 1 perkara, Perlindungan Anak 3 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 perkara, Pencabulan 1 perkara, Narkotika 15 perkara, Konservasi Sumber Daya Alam 2 perkara, dan Perjudian 1 perkara.
Rincian total barang rampasan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu jumlah narkotika jenis sabu 329,68 gram brutto atau 319,48 gram netto, jumlah Pil Koplo sebanyak 3.115 butir pil, jumlah barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 24 buah dan timbangan digital sebanyak 1 buah dan jumlah Barang-barang Lainnya dengan total 146 Buah.