Rabu, 22 April 2026

EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK AN. I KADEK SUDAN EGI PRAYOGA
Oleh Admin | Kamis, 25 Januari 2024
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

 

SIARAN PERS

Nomor: PR-01/N.1.16/Kph.3/01/2024

 

EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK AN. I KADEK SUDAN EGI PRAYOGA

 

Pada hari Rabu, 24 Januari 2024 bertempat di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan perkara An. Tersangka I Kadek Sudan Egi Prayoga (18 Tahun) melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H. dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Delfi Trimariono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi, S.H.,M.H di hadapan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Orhada.


Bahwa di dalam permintaan Penghentian Penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta antara Tersangka I Kadek Sudan Egi Prayoga (18 Tahun) dan Anak saksi I Putu Adi Kartika Yasa (16 tahun) telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta masing- masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif. Sehingga dalam ekspose tersebut Direktur Orhada Pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara An. Tersangka I Kadek Sudan Egi Prayoga (18 Tahun) melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Negara, 25 Januari 2024

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

FAJAR SAID, S.H.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan