KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
SIARAN PERS
Nomor: PPR-09/N.1.16/Kph.3/05/2024
EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (RESTORATIVE JUSTICE) PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN AN. I WAYAN SUDARMA
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 bertempat di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan perkara An. Tersangka I Wayan Sudarma (52 Tahun) melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H. dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Delfi Trimariono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. di hadapan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
Bahwa di dalam permintaan Penghentian Penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta antara Tersangka I Wayan Sudarma (52 Tahun) dan Korban Nova Adi Kusuma (35 Tahun) telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta masing- masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif, dan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami oleh Nova Adi Kusuma sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sehingga dalam ekspose tersebut Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara An. Tersangka I Wayan Sudarma (52 Tahun) melanggar Pasal 372 Kita Undang-Undang Hukum Pidana untuk selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa kasus posisi perkara atas nama I Wayan Sudarma sehubungan dengan tersangka I Wayan Sudarma menggadaikan sepeda motor Honda Genio DK 4867 ZG milik Nova Adi Kusuma Wibawa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Nova Adi Kusuma Wibawa kepada seseorang yang bernama Pak Simin (alm) dengan harga Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang mengakibatkan Nova Adi Kusuma Wibawa mengalamai kerugian kurang lebih Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Negara, 22 Mei 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
FAJAR SAID, S.H.